Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo

Tahun 2017 

Pendahuluan

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2017, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2017 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja dan dokumen perencanaan. Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja PD, Perjanjian Kinerja (PK), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah (Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo) dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran.

 

Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :

  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan pada tahun berikutnya.

 

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo mempunyai fungsi sebagai : 

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta kesekretariatan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  4. pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  5. pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  6. pengendalian dan penanggulangan bencana alam lingkup pangan, pertanian, dan perikanan;
  7. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
  8. pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan perikanan;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  10. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  11. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT Dinas; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten  Wonosobo Nomor  03 Tahun 2014  tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Struktur Organisasi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

 

2. Sekretariat, terdiri dari 3 Sub Bagian ,yaitu :

  • Sub Bagian Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan;
  • Sub Bagian Umum dan Aset.

 

3. Bidang terdiri dari 6 Bidang :

  • Bidang Bina Program dan Penyuluhan, terdiri dari:
  1. Seksi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Seksi Penyuluahan;
  3. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Program.
  • Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :
  1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
  3. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.
  • Bidang Perikanan, terdiri dari :
  1. Seksi Produksi dan Perlindungan;
  2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Prasarana dan Sarana.
  • Bidang Perkebunan dan Hortikultura, terdiri dari :
  1. Seksi Produksi dan Perlindungan;
  2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Prasarana dan Sarana.
  • Bidang Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
  1. Seksi Kesehatan Hewan;
  2. Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Perbibitan dan Produksi.
  • Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :
  1. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  2. Seksi Prasarana dan Sarana;
  3. Seksi Produksi dan Perlindungan.

 

4. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. UPT Balai Benih Ikan (BBI);
  2. UPT Balai Benih Sariaji;
  3. UPT PPT PP;
  4. UPT Rumah Potong Hewan (RPH);

 

5. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Sumberdaya

Keadaan Pegawai

  • Jumlah Pegawai

Sampai dengan akhir tahun 2017 Pegawai Dinas Pangan, Pertanian Kabupaten Wonosobo berjumlah 180 orang dengan rincian menurut jenis pendidikan adalah sebagai berikut :

S2 : 7 orang
S1 : 83 orang
D4 : 4 orang
Sarmud/D3 : 36 orang
SLTA : 44 orang
SLTP : 5 orang
SD : 1 orang
Jumlah :  180 Orang

Sedangkan menurut golongan ruang sebagai berikut :

Gol. IV/c : 2 orang
Gol. IV/b : 8 orang
Gol. IV/a : 11 orang
Gol. III/d : 49 orang
Gol. III/c : 18 orang
Gol. III/b : 26 orang
Gol. III/a : 31 orang
Gol. II/d : 9 orang
Gol. II/c : 17 orang
Gol. II/b : 2 orang
Gol. II/a : 7 orang
Gol. I/a : – orang
Gol. I/c : 2 orang
Jumlah : 180 Orang

 

Isu Stategis

Berdasarkan review faktor­faktor pelayanan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo serta Rencana Tata Ruang Wilayah, maka dapat diketahui isu­isu strategis yang dihadapi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobor sebagai berikut :

  1. Tingginya laju konversi lahan pertanian ke non pertanian;
  2. Semakin terbatasnya sumberdaya manusia petani akibat generasi muda kurang tertarik untuk pengembangan usaha di bidang pertanian;
  3. Liberalisasi perdagangan internasional (MEA, APEC) mengakibatkan masuknya produk pertanian/perikanan impor yang dapat mengancam kelangsungan usaha petani lokal. Diperlukan perhatian yang serius dan upaya berkesinambungan untuk mendorong peningkatan daya saing produk pertanian dan perikanan.
  4. Perubahan iklim global, menyebabkan wabah penyakit hewan, baik itu wabah yang baru muncul dan yang muncul kembali (emerging and re­emerging animal diseases) yang dapat menular ke manusia (zoonosis). Wabah zoonosis dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap aspek ekonomi, sosial. Sehingga, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular yang lebih intensif;
  5. Belum terintegrasinya usaha pengembangan pertanian dan perikanan, dengan potensi sumber daya alam di daerah. Hal ini akibat belum terpadunya pengembangan wilayah dengan pengembangan komoditas unggula Sehingga, menyulitkan dalam penentuan alokasi kegiatan yang tepat untuk masing­masing wilayah (tidak fokus kepada wilayah pengembangan komoditas unggulan). Karena itu, diperlukan integrasi antara pengembangan wilayah dan pengembangan pertanian/perikanan unggulan, dengan menetapkan wilayah pengembangan pertanian/perikanan sebagai Pusat Kegiatan Masyarakat, melalui revitalisasi kawasan pertanian/perikanan;
  6. Berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 2009, pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di Rumah Potong yang berstandar NKV guna menjamin terpenuhinya standar aman, sehat, utuh dan halal. Namun, masih banyak pemotongan illegal diluar RPH. Sehingga, masih perlu dilakukan sosialisasi mengenai standar daging yang ASUH.
  7. Fluktuasi harga ternak yang membuat usaha peternakan rakyat mengalami pasang surut sehingga membuat minat masyarakat untuk beternak rendah

 

 

 

Untuk lebih lengkapnya bisa diunduh di : LKj IP DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN 2017

Rencana Strategis Tahun 2016-2021

RENCANA STRATEGIS DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN

KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2016 – 2021

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.        Latar Belakang

Undang – Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa setiap Daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah secara   sistematis,   terarah   terpadu   dan   tanggap   terhadap perubahan,  dengan  jenjang  perencanaan  jangka  panjang  (25 tahun), jangka menengah (5 tahun), maupun jangka pendek (1 tahun). Berdasarkan hal itu setiap daerah harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen tersebut akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana strategis dan kerja SKPD .

Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra–SKPD) Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021, pada dasarnya dilatarbelakangi oleh tekad dan kesungguhan untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang ada maupun dokumen perencanaan pembangunan daerah : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, Renstra merupakan perwujudan Visi, Misi dan Agenda Pembangunan Bupati Wonosobo di bidang pangan, pertanian dan perikanan, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan pangan, pertanian dan perikanan di Kabupaten Wonosobo.

Renstra  Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 ini merupakan  dokumen yang mengacu  pada  beberapa faktor dan pertimbangan, antara lain:

  • Perda No. 3 Tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021;
  • Indikator kinerja yang perlu penyelarasan target ;
  • Penyelarasan substansi  yang  telah  termuat dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 – 2021 dengan isu-isu strategis di bidang pangan, pertanian dan perikanan.

Dengan demikian, Renstra SKPD Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun   2016 – 2021 merupakan penjabaran visi, misi dan program Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo. Renstra  akan dilaksanakan dalam periode 5 tahun yaitu untuk tahun 2016 sampai dengan 2021, dengan memperhatikan sumberdaya dan potensi yang dimiliki, faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan serta isu strategis yang berkembang.

Mengingat peran dan fungsi Renstra Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, maka penyusunan Renstra SKPD Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dilakukan secara transparan dan partisipatif. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkesinambungan, kemudian akan dijabarkan kembali secara lebih teknis di Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.

 

1.2.        Landasan Hukum

Landasan   hukum   penyusunan   Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2016–2021 adalah :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Ellimination Of All Forms Of Discrimination Against Women);
  3. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3851);
  4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 4286);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4355);
  6. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4421);
  7. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
  8. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4700);
  9. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4725);
  10. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4868);
  11. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5038);
  12. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059);
  13. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5068);
  14. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5234);
  15. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5494);
  16. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 No. 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5679);
  17. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4575);
  18. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4576);
  19. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
  20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4593);
  21. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4614);
  22. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4663);
  23. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4664);
  24. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4693);
  25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4741);
  26. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4815);
  27. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4697);
  28. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia No. 4698);
  29. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4833);
  30. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5103);
  31. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  32. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
  33. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 3);
  34. Instruksi Presiden No.. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
  35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah
  36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah (RPJMD)Tahun 2013-2018;
  37. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Wonosobo Tahun 2005 – 2025;
  38. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo;
  39. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Wonosobo Tahun 2016;
  40. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021;
  41. Peraturan Daerah No. 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.

 

1.3.        Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Renstra SKPD Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 dimaksudkan untuk memberikan arah Kebijakan Pembangunan Pangan, Pertanian dan Perikanan dalam kerangka pencapaian Visi, Misi dan Program.

  1. Tujuan

Penyusunan Renstra Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 bertujuan menetapkan strategi dan arah pembangunan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonsoobo, serta merumuskan Program Pangan, Pertanian dan Perikanan selama lima tahun ke depan, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD tahunan.

 

1.4.        Sistematika Penulisan

Sistematika  penulisan Renstra Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 disusun sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN  terdiri  atas  latar  belakang,  landasan hukum, maksud dan tujuan penyusunan Renstra Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo   dan sistematika penulisan;

BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan  daerah,  mengulas  secara  ringkas  apa  saja sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra SKPD;

BAB III ISU-ISU STRATEGIS  BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI memuat  permasalahan-permasalahan  pelayanan  SKPD, telaahan visi, misi dan program KDH terpilih, telaahan Renstra K/L, telaahan terhadap RTRW dan penentuan isu-isu strategis;

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI SERTA KEBIJAKAN terdiri atas: Uraian Visi dan   Misi   Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo. Visi dan misi SKPD, kemudian dijabarkan secara spesifik dan terukur sebagai tujuan. Dimana, upaya mewujudkan Visi dan Misi pembangunan jangka menengah tersebut, dilengkapi dengan rencana sasaran yang hendak dicapai dan strategi. Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan, dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional dan komprehensif. Strategi kemudian diwujudkan dalam kebijakan dan program, yaitu arah yang diambil oleh SKPD dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kejadian untuk mencapai tujuan.

BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF memuat rencana program  dan  kegiatan,  indikator  kinerja, kelompok  sasaran, dan pendanaan indikatif;

BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD memuat indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Bab VII PENUTUP

 

 

Untuk selengkapnya dapat diunduh di Renstra Dispaperkan 2016-2021