Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2018

 

CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

Pengukuran tingkat capaian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, digunakan untuk mengetahui keberhasilan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun 2018. Pengukuran keberhasilan tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo tahun 2018 dengan realisasinya.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik atau semakin rendah realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin jelek, dengan menggunakan rumus berikut :

Capaian Indikator Kinerja = ( Realisasi/Rencana ) x 100 %

Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pada level sasaran dan kegiatan. Pengukuran dengan menggunakan indikator kinerja pada level sasaran digunakan untuk menunjukkan secara langsung kaitan antara sasaran dengan indikator kinerjanya, sehingga keberhasilan sasaran berdasarkan rencana kinerja tahunan yang ditetapkan dapat dilihat dengan jelas.

Juga, untuk memberikan penilaian yang lebih independen melalui indikator-indikator outcomes atau minimal outputs dari kegiatan yang terkait langsung dengan sasaran yang diinginkan. Sehingga dapat dievaluasi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:  PER/09/M.PAN/5/2007  tentang  Pedoman  Umum  Penetapan  Indikator Kinerja  Utama  di  Lingkungan  Instansi  Pemerintah, maka ditetapkanlah indikator kinerja utama Dinas Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, antara lain :

  1. Skor PPH;
  2. Produktivitas tanaman perkebunan;
  3. Persentase kenaikan populasi ternak;
  4. Persentase kenaikan produksi ikan konsumsi;
  5. Persentase komoditas pertanian dan perikanan yang tersertifikasi;
  6. Indeks Kepuasan Masyarakat;
  7. Nilai Evaluasi SAKIP Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;

 

Capaian  kinerja  sasaran  diperoleh  berdasarkan  pengukuran  atas  indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas  capaian indikator kinerja sasaran.

Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokkan dalam skala pengukuran sebagai berikut :

85 < 100 :    Sangat Berhasil

70 <85     :    Berhasil

55 < 70   :    Cukup Berhasil

0 < 55      :    Tidak Berhasil

Upaya pengukuran kinerja diakui tidak selalu mudah karena hasil capaian suatu indikator tidak semata-mata merupakan output dari suatu program atau sumber dana, tetapi merupakan akumulasi, korelasi, dan sinergi antara berbagai program. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak dapat diklaim sebagai hasil dari suatu sumber dana atau oleh suatu pihak saja.

Berdasarkan hasil pengukuran, tingkat pencapaian  kinerja  sasaran  Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun  2018 dapat digambarkan sebagai berikut :

Dari tabel di atas, jumlah keseluruhan sasaran sebanyak 4 (empat) sasaran dengan kategori capaian sasaran strategis sangat berhasil (90,88%). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat capaian sasaran program Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 yang telah mencapai target yang telah ditetapkan, bahkan melampaui target. Meskipun demikian terdapat beberapa sasaran strategis yang masih dibawah target yang diinginkan.

 Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di : LKj IP 2018 Dispaperkan

Rencana Kerja Tahun 2019 Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan kabupaten Wonosobo

BAB I. PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Mengemukakan pegertian ringkas tentang Renja SKPD, proses penyusunan Renja SKPD, keterkaitan antara Renja SKPD dengan dokumen RKPD, Renstra SKPD, dengan Renja K/L dan Renja provinsi/Kabupaten/kota, serta tindak lanjutnya dengan  proses  penyusunan RAPBD.

  • Landasan Hukum

Memuat penjelasan tentang undang – undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan ketentaun peraturan lainnya yang mengatur tentang SOTK, kewenangan SKPD, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran SKPD.

  • Maksud dan Tujuan

Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renja SKPD.

  • Sistematika Penulisan

Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renja SKPD serta susunan garis besar isi dokumen.

 

BAB II ISU-ISU PENTING DAN PENELAAHAN USULAN

  • Analisis Renja Pelayanan SKPD

Berisikan kajian terhadap capaian Renja pelayanan SKPD berdasarkan indikator Renja yang sudah ditentukan dalam SPM. Jenis indikator yang dikaji, disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing – masing SKPD, serta ketentuan perundang – undangan yang terkait dengan Renja pelayanan.

  • Isu – Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD

Berisikan gambaran sejauh mana tingkat Renja pelayanan SKPD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan SKPD, permasalahan dan hambatan yang dihadapi, tantangan dan peluang yang dimiliki serta dampaknya terhadap pencapaian visi dan misi.

  • Review Terhadap Rancangan Awal RKPD

Berisikan uraian tentang proses pembandingan antara rancangan awal RKPD dengan hasil analisis kebutuhan dan penjelasan temuan – temuan setelah proses pembandingan tersebut dilakukan serta catatan penting terhadap perbedaan dengan rancangan awal RKPD.

  • Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

Menguraikan hasil kajian terhadap program / kegiatan yang diusulkan para pemangku kepentingan, baik dari kelompok masyarakat terkait langsung dengan pelayanan dan instansi lain maupun berdasarkan hasil pengumpulan informasi SKPD dari penelitian lapangan dan pengamatan pelaksanaan Musrenbang.

 

BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional

Berisikan telaahan terhadap kebijakan nasional yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.

  • Tujuan dan Sasaran Renja SKPD

Berisikan rumusan tujuan dan sasaran yang didasarkan atas isu – isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dikaitkan dengan sasaran target Renja Renstra SKPD.

  • Program dan Kegiatan

Berisikan uraian program, kegiatan dan faktor – faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan tersebut.

 

BAB IV PENUTUP

Menjelaskan catatan penting yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya, kaidah pelaksanaan dan rencana tindak lanjut.

 

Untuk selengkapnya bisa diunduh di : RENJA Dispaperkan 2019