LAUNCHING KARTU TANI KABUPATEN WONOSOBO

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah melangsungkan launching Kartu Tani. Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi melalui e-wallet. Launching Kartu Tani yang digelar pada Rabu (5/8/2020) di Aula Kecamatan Kejajar tersebut, dihadiri sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemkab, distributor pupuk wilayah Wonosobo, Pimpinan BRI Cabang Wonosobo, Camat beserta Forkompimcam Kejajar, Ketua Paguyuban Kades Kalur Wonosobo, perwakilan Kelompok Petani Lahan (KPL) serta perwakilan Gapoktan se-Wonosobo. Peluncuran Kartu Tani Kabupaten Wonosobo dilaksanakan oleh Bupati Wonosobo. Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo berharap para petani merasakan kemudahan dan kemanfaatan dari penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran. “Kartu Tani ini selain memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi juga mendorong tertib administrasi di tingkat kios agar penyalurannya diakui oleh auditor serta terjamin transparansi dan akuntabilitasnya”. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan, Sumaedi juga meminta para petani agar memanfaatkan Kartu Tani tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka. “Bagi para petani yang belum memiliki kartu tani, atau kartu yang lama sudah tidak berfungsi, maka penebusan pupuk bersubsidi wajib menyertakan surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) wilayah setempat”.

Ayo Ikut Berpartisipasi!!!

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 965/1964 tanggal 24 Juli 2020 tentang Survey Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Peopinsi  Jawa Tengah akan melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Tengah. Survey dilakukan melalui penyebaran kuesioner secara daring / online melalui tautan https://bit.ly/SKM_IPKP_IPP kepada seluruh lapisan masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan publik dari Pemerintah Jawa Tengah. Survey akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli – 31 Agustus 2020. Hasil survey akan diinformasikan secara terbuka dan akan bermanfaat bagi Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Publik yang telah melaksanakan survey dan gambaran oyektif bagi yang belum melaksanakan.