Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo

Tahun 2017 

Pendahuluan

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2017, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2017 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja dan dokumen perencanaan. Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja PD, Perjanjian Kinerja (PK), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah (Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo) dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran.

 

Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :

  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan pada tahun berikutnya.

 

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo mempunyai fungsi sebagai : 

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta kesekretariatan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  4. pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  5. pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  6. pengendalian dan penanggulangan bencana alam lingkup pangan, pertanian, dan perikanan;
  7. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
  8. pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan perikanan;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  10. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  11. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT Dinas; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten  Wonosobo Nomor  03 Tahun 2014  tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Struktur Organisasi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

 

2. Sekretariat, terdiri dari 3 Sub Bagian ,yaitu :

  • Sub Bagian Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan;
  • Sub Bagian Umum dan Aset.

 

3. Bidang terdiri dari 6 Bidang :

  • Bidang Bina Program dan Penyuluhan, terdiri dari:
  1. Seksi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Seksi Penyuluahan;
  3. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Program.
  • Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :
  1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
  3. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.
  • Bidang Perikanan, terdiri dari :
  1. Seksi Produksi dan Perlindungan;
  2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Prasarana dan Sarana.
  • Bidang Perkebunan dan Hortikultura, terdiri dari :
  1. Seksi Produksi dan Perlindungan;
  2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Prasarana dan Sarana.
  • Bidang Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
  1. Seksi Kesehatan Hewan;
  2. Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Perbibitan dan Produksi.
  • Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :
  1. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  2. Seksi Prasarana dan Sarana;
  3. Seksi Produksi dan Perlindungan.

 

4. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. UPT Balai Benih Ikan (BBI);
  2. UPT Balai Benih Sariaji;
  3. UPT PPT PP;
  4. UPT Rumah Potong Hewan (RPH);

 

5. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Sumberdaya

Keadaan Pegawai

  • Jumlah Pegawai

Sampai dengan akhir tahun 2017 Pegawai Dinas Pangan, Pertanian Kabupaten Wonosobo berjumlah 180 orang dengan rincian menurut jenis pendidikan adalah sebagai berikut :

S2 : 7 orang
S1 : 83 orang
D4 : 4 orang
Sarmud/D3 : 36 orang
SLTA : 44 orang
SLTP : 5 orang
SD : 1 orang
Jumlah :  180 Orang

Sedangkan menurut golongan ruang sebagai berikut :

Gol. IV/c : 2 orang
Gol. IV/b : 8 orang
Gol. IV/a : 11 orang
Gol. III/d : 49 orang
Gol. III/c : 18 orang
Gol. III/b : 26 orang
Gol. III/a : 31 orang
Gol. II/d : 9 orang
Gol. II/c : 17 orang
Gol. II/b : 2 orang
Gol. II/a : 7 orang
Gol. I/a : – orang
Gol. I/c : 2 orang
Jumlah : 180 Orang

 

Isu Stategis

Berdasarkan review faktor­faktor pelayanan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo serta Rencana Tata Ruang Wilayah, maka dapat diketahui isu­isu strategis yang dihadapi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobor sebagai berikut :

  1. Tingginya laju konversi lahan pertanian ke non pertanian;
  2. Semakin terbatasnya sumberdaya manusia petani akibat generasi muda kurang tertarik untuk pengembangan usaha di bidang pertanian;
  3. Liberalisasi perdagangan internasional (MEA, APEC) mengakibatkan masuknya produk pertanian/perikanan impor yang dapat mengancam kelangsungan usaha petani lokal. Diperlukan perhatian yang serius dan upaya berkesinambungan untuk mendorong peningkatan daya saing produk pertanian dan perikanan.
  4. Perubahan iklim global, menyebabkan wabah penyakit hewan, baik itu wabah yang baru muncul dan yang muncul kembali (emerging and re­emerging animal diseases) yang dapat menular ke manusia (zoonosis). Wabah zoonosis dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap aspek ekonomi, sosial. Sehingga, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular yang lebih intensif;
  5. Belum terintegrasinya usaha pengembangan pertanian dan perikanan, dengan potensi sumber daya alam di daerah. Hal ini akibat belum terpadunya pengembangan wilayah dengan pengembangan komoditas unggula Sehingga, menyulitkan dalam penentuan alokasi kegiatan yang tepat untuk masing­masing wilayah (tidak fokus kepada wilayah pengembangan komoditas unggulan). Karena itu, diperlukan integrasi antara pengembangan wilayah dan pengembangan pertanian/perikanan unggulan, dengan menetapkan wilayah pengembangan pertanian/perikanan sebagai Pusat Kegiatan Masyarakat, melalui revitalisasi kawasan pertanian/perikanan;
  6. Berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 2009, pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di Rumah Potong yang berstandar NKV guna menjamin terpenuhinya standar aman, sehat, utuh dan halal. Namun, masih banyak pemotongan illegal diluar RPH. Sehingga, masih perlu dilakukan sosialisasi mengenai standar daging yang ASUH.
  7. Fluktuasi harga ternak yang membuat usaha peternakan rakyat mengalami pasang surut sehingga membuat minat masyarakat untuk beternak rendah

 

 

 

Untuk lebih lengkapnya bisa diunduh di : LKj IP DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN 2017