Tugas PPID

TUGAS PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

(Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)

  1. Penyediaan Informasi;
  2. Penyimpanan;
  3. Pendokumentasian; dan
  4. Pengamanan Informasi;
  5. Pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku;
  6. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik;
  7. Pengujian konsekuensi;
  8. Pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
  9. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  10. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

 

TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU

(Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 12 Tahun 2015)

  1. Pengklasifikasian informasi terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikcualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, mnyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifiksai bahan informsai publik yang ada dilingkungannya.
  5. Mlakukan pemutakhiran informasi dan dokumentaaasi yang ada dilingkuangannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisai iniformasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.