Rencana Strategis Tahun 2016-2021

RENCANA STRATEGIS DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN

KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2016 – 2021

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.        Latar Belakang

Undang – Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa setiap Daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah secara   sistematis,   terarah   terpadu   dan   tanggap   terhadap perubahan,  dengan  jenjang  perencanaan  jangka  panjang  (25 tahun), jangka menengah (5 tahun), maupun jangka pendek (1 tahun). Berdasarkan hal itu setiap daerah harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen tersebut akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana strategis dan kerja SKPD .

Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra–SKPD) Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021, pada dasarnya dilatarbelakangi oleh tekad dan kesungguhan untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang ada maupun dokumen perencanaan pembangunan daerah : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, Renstra merupakan perwujudan Visi, Misi dan Agenda Pembangunan Bupati Wonosobo di bidang pangan, pertanian dan perikanan, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan pangan, pertanian dan perikanan di Kabupaten Wonosobo.

Renstra  Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 ini merupakan  dokumen yang mengacu  pada  beberapa faktor dan pertimbangan, antara lain:

  • Perda No. 3 Tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021;
  • Indikator kinerja yang perlu penyelarasan target ;
  • Penyelarasan substansi  yang  telah  termuat dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 – 2021 dengan isu-isu strategis di bidang pangan, pertanian dan perikanan.

Dengan demikian, Renstra SKPD Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun   2016 – 2021 merupakan penjabaran visi, misi dan program Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo. Renstra  akan dilaksanakan dalam periode 5 tahun yaitu untuk tahun 2016 sampai dengan 2021, dengan memperhatikan sumberdaya dan potensi yang dimiliki, faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan serta isu strategis yang berkembang.

Mengingat peran dan fungsi Renstra Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, maka penyusunan Renstra SKPD Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dilakukan secara transparan dan partisipatif. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkesinambungan, kemudian akan dijabarkan kembali secara lebih teknis di Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.

 

1.2.        Landasan Hukum

Landasan   hukum   penyusunan   Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2016–2021 adalah :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Ellimination Of All Forms Of Discrimination Against Women);
  3. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3851);
  4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 4286);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4355);
  6. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4421);
  7. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
  8. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4700);
  9. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4725);
  10. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4868);
  11. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5038);
  12. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059);
  13. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5068);
  14. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5234);
  15. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5494);
  16. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 No. 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5679);
  17. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4575);
  18. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4576);
  19. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
  20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4593);
  21. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4614);
  22. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4663);
  23. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4664);
  24. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4693);
  25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4741);
  26. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4815);
  27. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4697);
  28. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia No. 4698);
  29. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4833);
  30. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5103);
  31. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  32. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
  33. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 3);
  34. Instruksi Presiden No.. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
  35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah
  36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah (RPJMD)Tahun 2013-2018;
  37. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Wonosobo Tahun 2005 – 2025;
  38. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo;
  39. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Wonosobo Tahun 2016;
  40. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021;
  41. Peraturan Daerah No. 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.

 

1.3.        Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Renstra SKPD Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 dimaksudkan untuk memberikan arah Kebijakan Pembangunan Pangan, Pertanian dan Perikanan dalam kerangka pencapaian Visi, Misi dan Program.

  1. Tujuan

Penyusunan Renstra Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 bertujuan menetapkan strategi dan arah pembangunan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonsoobo, serta merumuskan Program Pangan, Pertanian dan Perikanan selama lima tahun ke depan, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD tahunan.

 

1.4.        Sistematika Penulisan

Sistematika  penulisan Renstra Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021 disusun sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN  terdiri  atas  latar  belakang,  landasan hukum, maksud dan tujuan penyusunan Renstra Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo   dan sistematika penulisan;

BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan  daerah,  mengulas  secara  ringkas  apa  saja sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra SKPD;

BAB III ISU-ISU STRATEGIS  BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI memuat  permasalahan-permasalahan  pelayanan  SKPD, telaahan visi, misi dan program KDH terpilih, telaahan Renstra K/L, telaahan terhadap RTRW dan penentuan isu-isu strategis;

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI SERTA KEBIJAKAN terdiri atas: Uraian Visi dan   Misi   Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo. Visi dan misi SKPD, kemudian dijabarkan secara spesifik dan terukur sebagai tujuan. Dimana, upaya mewujudkan Visi dan Misi pembangunan jangka menengah tersebut, dilengkapi dengan rencana sasaran yang hendak dicapai dan strategi. Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan, dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional dan komprehensif. Strategi kemudian diwujudkan dalam kebijakan dan program, yaitu arah yang diambil oleh SKPD dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kejadian untuk mencapai tujuan.

BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF memuat rencana program  dan  kegiatan,  indikator  kinerja, kelompok  sasaran, dan pendanaan indikatif;

BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD memuat indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Bab VII PENUTUP

 

 

Untuk selengkapnya dapat diunduh di Renstra Dispaperkan 2016-2021