Kartu Tani

Apa Itu Kartu Tani???

Kartu Tani adalah kartu debit BRI co-branding yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang ditempatkan di Pengecer dan dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya.

 

 

MAKSUD

Terwujudnya pendistribusian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima di Prov. Jateng.

TUJUAN

Terwujudnya distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Asas 6 Tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) dan pemberian layanan perbankan bagi petani di Jateng.

MANFAAT

  • Mampu akan perbaharui base data petani di lapangan (Data petani terstruktur dan otentik)
  • Pembelian pupuk subsidi sesuai alokasi dan 6 tepat
  • Harga sesuai HET
  • “Upaya modernisasi petani”
  • Ketersediaan pupuk terjamin

 

PUPUK BERSUBSIDI

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Merupakan barang dalam pengawasan
  • Volume ditetapkan Melalui Peraturan Menteri Pertanian/tahun
  • Pengadaan dari Pemerintah ke PIHC; PIHC ke Produsen
  • Harga Eceren Tertinggi (HET) ditetapkan Pemerintah
  • Pembelian Oleh Petani mengacu pd RDKK yg dibuat oleh Kelompok Tani

 

SASARAN

  • Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  • Mempunyai KTP / NIK
  • Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam:

    a. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar;

    b. Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar.

    (Sesuai Permentan No. 69 Tahun 2016 ttg Alokasi & harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2017, terdapat beberapa perubahan)

  • Memiliki rekening Tabungan Simpedes BRI

 

PENGUMPULAN DATA PETANI (Untuk Pembuatan Kartu Tani)

  1. Fotokopi KTP (E-KTP)
  2. Fotokopi SPPT (dapat diganti surat keterangan Kepala Desa)
  3. Kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 1 tahun (2018)
  4. Nama gadis ibu kandung
  5. Nomor telepon (HP)
  6. Pendidikan terakhir