RDKK

RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK TANI (RDKK)

Tujuan subsidi pupuk adalah untuk membantu petani dalam pengadaan pupuk dengan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai dengan azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu dan tepat harga).

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, peternak, dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi (RDKK Pupuk Bersubsidi) adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian.

Oleh karena penyusunan RDKK secara serentak dan tepat waktu merupakan kegiatan strategis yang harus dilakukan oleh kelompok tani, maka perlu dilakukan suatu gerakan untuk mendorong petani kelompok tani menyusun RDKK yang dibimbing oleh petugas teknis/penyuluh dan didukung oleh Kepala Desa sebagai Kepala  Pemerintahan  untuk  menggerakkan kehadiran seluruh petani anggota kelompok tani menghadiri musyawarah kelompok tani.

 

Tujuan

  1. Menyatukan persepsi, pemahaman, dan pengetahuan petani tentang penyusunan RDKK pupuk bersubsidi
  2. Mendorong petani untuk mampu menyusun RDKK pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Memberikan solusi untuk permasalahan petani terkait RDKK pupuk bersubsidi
  4. Agar pupuk  bersubsidi  dapat  diterima petani/kelompok tani sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat waktu,  tepat  tempat,  dan  tepat

 

Permasalahan

  1. Pemahaman petani/kelompok tani dalam penyusunan RDKK pupuk bersubsidi terbatas
  2. Belum semua petani/kelompok tani mampu menyusun RDKK pupuk bersubsidi
  3. Petani/kelompok tani belum memahami alur distribusi pupuk bersubsidi
  4. Distribusi pupuk bersubsidi ke petani belum sesuai azaz 6 : tepat yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat waktu,  tepat  tempat,  dan  tepat

 

Pemecahan Masalah

  1. Penyuluh senantiasa mendampingi petani/kelompok tani dalam penyusunan RDKK pupuk bersubsidi secara teratur dan berkelanjutan.
  2. Petani/kelompok tani diharapkan ikut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing.
  3. Pemerintahan desa ikut berperan aktif mendukung dan memfasilitasi penyusunan RDKK pupuk bersubsidi di tingkat desa dan kelompok tani.
  4. Distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi bias menyalurkan pupuk ke patani tepat jumlah, jenis, mutu, waktu, tempat, dan harga.

 

Rencana Definitik Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi sebagai  instrumen  dalam pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi di masing-masing wilayah, maka sangat diharapkan dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan  dan pengawasan kegiatan sosialisasi penyusunan RDKK pupuk bersubsidi.