Rencana Kerja 2018

RENCANA KERJA

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan

Kabupaten Wonosobo

Tahun 2018

 

BAB I 

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja (Renja) yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat. Renja SKPD memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Disamping itu, Renja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan harus terintegrasi dengan prioritas dan fokus pembangunan daerah tahun 2018, bersinergi dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Tengah. Renja Dinas Pertanian dan Kehutanan memuat program dan kegiatan, lokasi, indikator kinerja, kelompok sasaran, pagu indikatif, dan prakiraan maju.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 diatur lebih lanjut bahwa penyusunan Renja SKPD melalui tahapan 1) persiapan penyusunan renja SKPD, 2) penyusunan rancangan renja SKPD, 3) pelaksanaan forum SKPD, dan 4) penetapan renja SKPD. Persiapan penyusunan renja meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun renja SKPD, orientasi mengenai renja SKPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun renja SKPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan rancangan renja SKPD terdiri atas perumusan rancangan renja SKPD dan penyajian rancangan renja SKPD.

Rancangan renja SKPD dibahas dalam forum SKPD yang dikoordinasikan oleh Bappeda. Hasil forum SKPD tersebut menjadi bahan penyempurnaan rancangan renja SKPD untuk ditetapkan menjadi Renja SKPD. Mengingat sumberdaya yang terbatas maka usulan-usulan dalam rancangan Renja SKPD memerlukan kajian lebih lanjut agar dapat ditentukan prioritas.

Penentuan kegiatan prioritas dilaksanakan dengan menyaring usulan – usulan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah Kabupaten Wonosobo. Renja yang telah ditetapkan dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD yang selanjutnya akan diproses menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

  • Maksud dan Tujuan

Maksud penyusunan Rencana Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2018  adalah :

  1. Sebagai penjabaran upaya Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo untuk mewujudkan Pangan, Pertanian dan Perikanan yang Lebih Maju, Mandiri dan Mensejahterakan, sebagai modal dasar menuju Wonosobo Bersatu untuk Maju, Mandiri dan Sejahtera untuk Semua;
  2. Mewujudkan keterpaduan arah kebijakan dan strategi serta keselarasan program dan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021 dan Rencana Strategis Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tahun 2016-2021, dan;
  3. Mewujudkan perencanaan, pemilihan program dan kegiatan prioritas Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.

Tujuan penyusunan Rencana Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 adalah sebagi berikut :

  1. Menjabarkan visi, misi dan sasaran pembangunan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo ke dalam program dan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  2. Memberikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan tahunan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo;
  3. Memberikan pedoman dalam penyusunan instrument pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan Dinas Pangan, Pertanian Perikanan tahun 2018.

 

BAB II 

ISU-ISU PENTING DAN PENELAAHAN USULAN

  2.1.   Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan   Perikanan

Kendala pembangunan bidang pertanian di Kabupaten Wonosobo adalah lahan pertanian yang semakin terbatas. Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan kegiatan ekonomi lainnya yang dianggap lebih menguntungkan merupakan isu strategis yang harus dihadapi oleh Dinas Pertanian Pangan, Pertanian dan Perikanan. Selain hal tersebut, petani terutama di bidang tanaman pangan dan hortikultura, sebagian besar menggunakan lahan bukan milik sendiri. Faktor lain yang menjadi hambatan pembangunan pertanian adalah rendahnya produktivitas petani dan modal usaha yang kecil.

Dengan permasalahan keterbatasan lahan, maka secara tidak langsung berpengaruh terhadap pencapaian RPJMD terutama dalam hal jumlah komoditi pertanian yang bernilai tambah tinggi dan terhadap nilai IKU yaitu tingkat produksi perikanan, tanaman pangan utama maupun produksi daging. Namun hal tersebut justru merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi Dinas Pertanian Pangan, Pertanian dan Perikanan dalam pelayanan urusan pangan, pertanian dan perikanan dengan mengoptimalkan sumberdaya alam yang ada dan melalui penggunaan teknologi tepat guna. Peluang di bidang pertanian adalah tingginya permintaan masyarakat akan produk hortikultura seperti purwaceng, carica, salak, duku, durian dan kopi.

Tantangan dalam menghadapi peluang tersebut adalah kualitas dan konsistensi, kuantitas dan kontinuitas serta harga yang bersaing. Salah satu kendala dalam meningkatkan produktivitas pangan khususnya padi selain keterbatasan lahan adalah adanya gangguan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang keberadaannya secara terus menerus selalu ada disetiap musim tanam. OPT utama yang sering menyerang tanaman padi antara lain penggerek batang, blas, kresek. Faktor-faktor penyebab munculnya OPT tanaman padi adalah: a. Adanya fenomena iklim yang tidak menentu (cuaca ekstrim); b. Pola tanam belum berjalan dengan baik (padi-palawija-padi); c. Pola penggiliran varietas juga belum dilaksanakan dengan baik; d. Penerapan pengendalian hama terpadu (PHT) oleh petani belum berjalan dengan baik.

Isu penting di perikanan adalah kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang professional dibidang perikanan dan belum optimalnya produksi hasil perikanan. Hal ini merupakan prioritas Dinas Pertanian dalam rangka mengoptimalkan produksi perikanan baik ikan konsumsi maupun ikan hias. Isu strategis lainnya adalah intervensi terhadap Penanggulangan Kemiskinan yaug juga merupakan isu strategis Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Intervensi di bidang pertanian banyak menemui kendala rendahnya minat keluarga miskin untuk berusaha di bidang pertanian karena hal-hal sebagai berikut :

  • Memerlukan waktu untuk dapat memetik hasilnya/panen, sehingga perlu usaha lainnya selama menunggu waktu panen;
  • Perlu motivasi dan ketekunan yang tinggi untuk merawat tanaman, ikan maupun ternak;
  • Perlu pengetahuan untuk usaha pengolahan makanan dan keuletan yang tinggi untuk memasarkan produknya.

 

2.3 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

Proses penyusunan Rencana Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan diawali dengan evaluasi Kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan tahun 2017 dan perkiraan capaian Kinerja Tahun 2017, selanjutnya disusun target kinerja tahun 2018. Dalam rangka pencapaian target kinerja bidang-bidang di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan   Perikanan mengajukan usulan kegiatan sesuai dengan tupoksi masing.masing. Setelah usulan kegiatan dari masing-masing bidang tekumpul dilaksanakan penyelarasan kegiatan dengan Rencana Strategik Dinas Pangan, Pertanian dan   Perikanan  sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Kemudian, dilakukan pemantauan usulan kegiatan dari Kecamatan-kecamatan se-Wonsoobo. Usulan Kegiatan dari Kecamatan tersebut bersumber dari hasil dilaksanakannya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) dari tingkat Desa/Kelurahan, yang kemudian diangkat pada Musrembang Kecamatan. Usulan Kegiatan Musrembang akan dijadikan salah satu rujukan untuk menentukan penerima kegiatan 2018. Selain usulan kegiatan Hasil Musrembang Kecamatan, penentuan lokasi kegiatan juga tergantung hasil penilaian kelompok dari Dinas Pangan, Pertanian dan   Perikanan Kabupaten Wonosobo.

 

BAB III

TUJUAN SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Tujuan dan Sasaran Renja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan

 Terwujudnya sektor pangan, pertanian dan perikanan Kabupaten Wonosobo yang mampu menyesuaikan perkembangan zaman, mempunyai konsistensi dalam produksi dan produktivitas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wonosobo dengan ditunjang oleh SDM yang kompeten secara teknis dan managemen.

Sasaran strategis dalam pembangunan Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Wonosobo pada tahun  2018, yaitu sebagaimana terlihat dari tabel berikut :

 

Tabel Indikator Kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo

 

No. Sasaran Indikator Kinerja Target
1 Terjaganya Ketersediaan Pangan Skor PPH 92 Skor
2 Meningkatnya produksi dan produktivitas hasil pertanian dan perikanan Produktivitas tanaman pangan 5,32 (ton/ha)
Persentase kenaikan produksi perkebunan 10,00% %
Persentase kenaikan populasi ternak 22,00% %
Persentase kenaikan  produksi ikan konsumsi 5,20% %
3 Meningkatnya daya saing produk pertanian dan perikanan Jumlah Produk Olahan Dinas kelompok binaan yang layak dipasarkan 4 Produk
4 Meningkatnya pengawasan dan pembinaan keamanan pangan Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat ASUH 89,00% %

 

  • Program dan Kegiatan

Mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi serta berdasarkan kendala, peluang dan isu strategis yang dihadapi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo, maka ditetapkan program-program prioritas dalam menangani permasalahan pangan, pertanian dan perikanan tahun 2018, yaitu :

 

1 Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur;
2 Program Pengembangan Diversifikasi dan Pola Konsumsi Pangan;
3 Program Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan;
4 Program Pengembangan Budidaya Perikanan;
5 Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan;
6 Program Peningkatan Kesejahteraan Petani;
7 Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian / Perkebunan);
8 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian / Perkebunan;
9 Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian / Perkebunan;
10 Program Peningkatan Produksi Pertanian / Perkebunan;
11 Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian / Perkebunan Lapangan;
12 Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak;
13 Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan;
14 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan;
15 Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan.

 

Dari lima belas program tersebut dalam rencana kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo terjabarkan menjadi 97 kegiatan. Adapun jumlah kebutuhan dana/pagu indikatif yang diperlukan sejumlah Rp. 16.113.000.000,00 (Enam Belas Milyar Seratus Tiga Belas Juta Rupiah), dengan sumber dari : APBD Kabupaten Wonosobo, DAK dan sumber keuangan lain.

 

BAB IV

PENUTUP

Rencana Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo tahun 2018 memiliki tujuan dan sasaran yang merupakan bagian integral dengan Rencana Strategis Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo 2016-2021. Agenda strategis pembangunan Pangan, Pertanian dan Perikanan tahun 2018 harus dijadikan acuan dasar pelaksanaan kegiatan, sehingga secara komprehensif rencana kerja ini dapat dijalankan bersama-sama.

Rencana kerja (renja) merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tahun 2018 dan merupakan pedoman dasar dalam evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan