Rincian Tugas

Rincian Tugas Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, meliputi :

  1. perumusan dan penetapan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  2. perumusan kebijakan di bidangbina program dan penyuluhan, ketahanan pangan, tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, perikanan dan kesekretariatan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  3. pengoordinasiankebijakan di bidangbina program dan penyuluhan, ketahanan pangan, tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanandengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran Daerah, provinsi, pusat maupun lembaga diluar kedinasan;
  4. pendistribusian dan pengarahan pelaksanaan tugas personeldi unit kerjanya sesuai dengan fungsi dan kompetensi dengan prinsip pembagian habis tugas;
  5. perumusan kebijakan di bidang pangan, pertanian dan perikanan tingkat daerah;
  6. perumus kebijakan program penyuluhan pertanian dan perikanan;
  7. pelaksanaan kebijakan di bidangpangan, pertanian, dan perikanan;
  8. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidangpangan, pertanian dan perikanan;
  9. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
  10. penataan sarana dan prasarana pangan, pertanian dan perikanan;
  11. pengawasan mutu dan peredaran pangan, benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  12. pengawasan peredaran sarana pangan, pertanian dan perikanan;
  13. pembinaan produksi di bidang pertanian dan perikanan;
  14. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman, penyakit hewan dan ikan;
  15. pengendalian dan penanggulangan bencana alam lingkup pangan, pertanian dan perikanan;
  16. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan perikanan;
  17. pembina dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan perikanan;
  18. pemberian rekomendasi izin teknis pertanian dan perikanan;
  19. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pangan, pertanian dan perikanan serta kelompok jabatan fungsional yang ada;
  20. pembina dan pelayanan administrasi dinas pangan, pertanian dan perikanan termasuk jabatan fungsional yang ada;
  21. penerapan sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan dinas pangan, pertanian dan perikanan;
  22. pengarahan dan penilaian kinerja personel di unit kerja dengan mengevaluasi hasil kerja untuk memacu prestasi kerja;
  23. penyampaian saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  24. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  25. pelaksanaan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.