Fungsi

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta kesekretariatan;

b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;

d. pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;

e. pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;

f. pengendalian dan penanggulangan bencana alam lingkup pangan, pertanian, dan perikanan;

g. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan;

h. pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan perikanan;

i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;

j. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;

k. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT Dinas; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.