Ayo Ikut Berpartisipasi!!!

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 965/1964 tanggal 24 Juli 2020 tentang Survey Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah PeopinsiĀ  Jawa Tengah akan melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Tengah. Survey dilakukan melalui penyebaran kuesioner secara daring / online melalui tautanĀ https://bit.ly/SKM_IPKP_IPP kepada seluruh lapisan masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan publik dari Pemerintah Jawa Tengah. Survey akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli – 31 Agustus 2020. Hasil survey akan diinformasikan secara terbuka dan akan bermanfaat bagi Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Publik yang telah melaksanakan survey dan gambaran oyektif bagi yang belum melaksanakan.