• Address Jl. Letjen. S. Parman Km.02 Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah 56315
  • Email dispaperkan@wonosobokab.go.id

Profil PPID

 

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat, maka perlu adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Untuk Dispaperkan Kabupaten Wonosobo, perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan Verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Peblik agar mudah diakses oleh publik.