• Address Jl. Letjen. S. Parman Km.02 Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah 56315
  • Email dispaperkan@wonosobokab.go.id

TUGAS PPID

  1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan Verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Peblik agar mudah diakses oleh publik.