Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan sebagaian urusan bidang kelautan dan perikanan.
Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan pada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta kesekretariatan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
- pengoordinasian penyediaan infrastruktur pendukung di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
- penyelenggaraan urusan pangan, meliputi : penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, serta penyelenggaraan ketahanan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
- penyelenggaraan urusan pertanian, meliputi : sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian;
- penyelenggaraan urusan perikanan, meliputi : perikanan budidaya, penangkapan ikan dan pengawasannya di perairan umum;
- pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.