• Address Jl. Letjend S. Parman Km. 02 Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo Prov. Jawa Tengah 56315
  • Email dispaperkan@wonosobokab.go.id

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PANGAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN KABUPATEN WONOSOBO

 

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo, dinas ini dibentuk sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang menangani urusan pangan, pertanian, serta sebagian urusan kelautan dan perikanan. Melalui Perbup tersebut, ditetapkan secara jelas kedudukan dinas, struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, hingga tata kerja masing-masing bidang sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan.

Fungsi Utama

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian dan perikanan.

  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan.

  3. Pengelolaan sarana dan prasarana pendukung.

  4. Penyelenggaraan urusan pangan (ketersediaan, kemandirian, ketahanan, keamanan).

  5. Penyelenggaraan urusan pertanian (sarana, prasarana, perlindungan, kesehatan hewan, perizinan, bencana pertanian).

  6. Penyelenggaraan urusan perikanan (budidaya, penangkapan, pengawasan).

  7. Pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.

  8. Evaluasi dan pelaporan kinerja.

  9. Fungsi kesekretariatan.

  10. Pengendalian UPTD.

  11. Pelaksanaan fungsi lain dari Bupati sesuai ketentuan.


Struktur Organisasi dan Fungsi Masing-Masing Unit

1. Kepala Dinas

Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas dinas.


2. Sekretariat

Memberikan dukungan administrasi dan tata kelola internal dinas.
Terdiri dari:

  • Sub Bagian Keuangan

  • Sub Bagian Kepegawaian

  • Sub Bagian Umum


3. Bidang Bina Program dan Penyuluhan

Mengelola perencanaan, penyusunan program, penyuluhan, data dan kemitraan.


4. Bidang Ketahanan Pangan

Menangani ketersediaan, distribusi, cadangan, konsumsi, keamanan, dan kerawanan pangan.


5. Bidang Tanaman Pangan

Mengelola budidaya, perbenihan, perlindungan tanaman, sarana prasarana, dan penanganan bencana pertanian.


6. Bidang Perkebunan dan Hortikultura

Mengembangkan komoditas perkebunan dan hortikultura serta mengawasi sarana, perizinan, dan perlindungan usaha.


7. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Mengurus produksi ternak, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, serta pengawasan produk hewan.


8. Bidang Perikanan

Mengelola budidaya, penangkapan, pelestarian sumber daya ikan, sarana prasarana, serta pemberdayaan pelaku usaha perikanan.


9. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

Melaksanakan tugas teknis operasional/penunjang sesuai bidang kewenangan.


10. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Mendukung kinerja teknis, pelayanan publik, dan administrasi sesuai keahlian dan kebutuhan.


Komitmen Pelayanan Publik

Melalui struktur dan fungsi yang telah diatur dalam Perbup 17 Tahun 2022, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo berkomitmen menjalankan pengelolaan sektor pangan, pertanian, dan perikanan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.