Hukum

BUPATI WONOSOBO
PROVINSI JAWA TENGAH

PERATURAN BUPATI WONOSOBO
NOMOR 43 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN WONOSOBO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI WONOSOBO,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5234);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
    Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tahun 2016 tentang Pedoman
    Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang
    Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kelautan Dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1327);
  7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas Dan Fungsi Dinas Urusan Pangan Dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi Dan
    Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonsobo Nomor 10);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN WONOSOBO.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Wonosobo.
  4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  5. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi
    kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
  6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo.
  8. Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan adalah Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
  9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
  10. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
  11. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
  12. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur teknis operasional dan/atau unsur teknis penunjang tertentu Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan.
  13. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

  1. Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan merupakan unsur pelaksana
    urusan pemerintahan bidang Pangan, Bidang Pertanian dan sebagaian
    urusan bidang Kelautan dan Perikanan.
  2. Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang
    berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
    Sekretaris Daerah.

Pasal 3

  1. Susunan Organisasi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, terdiri dari:a. Kepala Dinas;
    b. Sekretariat, terdiri dari :1. Sub Bagian Keuangan;
    2. Sub Bagian Kepegawaian;
    3. Sub Bagian Umum.c. Bidang Bina Program dan Penyuluhan, terdiri dari :1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Program;
    2. Seksi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
    3. Seksi Penyuluhan.

    d. Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :

    1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
    2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
    3. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.

    e. Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :

    1. Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan;
    2. Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan;
    3. Seksi Prasarana dan Sarana Tanaman Pangan.

    f. Bidang Perkebunan dan Hortikultura, terdiri dari

    1. Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Hortikultura;
    2. Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Perkebunan dan Hortikultura;
    3. Seksi Prasarana dan Sarana Perkebunan dan Hortikultura.

    g. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari;

    1. Seksi Perbibitan dan Produksi Peternakan;
    2. Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;
    3. Seksi Kesehatan Hewan.

    h. Bidang Perikanan, terdiri dari ;

    1. Seksi Perikanan Budidaya;
    2. Seksi Perikanan Tangkap dan Konservasi;
    3. Seksi Bina Usaha dan Daya Saing Perikanan.

    i. Jabatan Fungsional;
    j. UPT.

  2. Bagan Organisasi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas

Pasal 4

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta kesekretariatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
d. pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
e. pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
f. pengendalian dan penanggulangan bencana alam lingkup pangan, pertanian, dan perikanan;
g. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
h. pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan perikanan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
j. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
k. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT Dinas; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 6

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 7

Sekretariat mempunyai tugas pengoordinasian, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, tata usaha, tata laksana dan pengorganisasian, umum dan
kerumahtanggaan, kehumasan, pembinaan hukum, dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas serta pelayanan kepada masyarakat, dalam kerangka mewujudkan tata kelola dinas secara efisien, efektif, dan akuntabel, dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis dinas.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Pangan,  Pertanian dan Perikanan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;
f. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 9

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), terdiri dari :
    a. Sub Bagian Keuangan;
    b. Sub Bagian Kepegawaian;dan
    c. Sub Bagian Umum.
  2. Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 10

Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas penyiapan dan pengkoordinasian penyusunan administarsi keuangan dan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Pasal 11

Sub Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian, penatalaksanaan hukum, dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan

Pasal 12

Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan penata laksanaan hukum, tata laksana dan pengorganisasian, serta dukungan
administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Bagian Ketiga
Bidang Bina Program dan Penyuluhan

Pasal 13

  1. Bidang Bina Program dan Penyuluhan sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c adalah unsur pelaksana bidang Bina Program dan Penyuluh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Bina Program dan Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Pasal 14

Bidang Bina Program dan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang bina program dan penyuluhan pertanian dan perikanan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Bina Program dan Penyuluhan, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bina program dan penyuluhan pertanian dan perikanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang bina program dan penyuluhan pertanian dan perikanan;
c. pengkajian dan pengembangan kebijakan, strategi, dan program di sektor pertanian dan perikanan;
d. penyusunan peta dan pelaksanaan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian;
e. penetapan dan pengawasan kawasan pertanian, perikanan dan peta potensi pertanian, perikanan;
f. promosi, penyebarluasan informasi pasar, dan pengawasan harga komoditas pertanian;
g. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina program dan penyuluhan pertanian dan perikanan; dan
h. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina program dan penyuluhan pertanian dan perikanan.

….

selengkapnya dapat diunduh melalui tautan ini Perbup No.43 Th. 2016 ttg Susduk Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan_Salinan