Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2018

 

CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

Pengukuran tingkat capaian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, digunakan untuk mengetahui keberhasilan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun 2018. Pengukuran keberhasilan tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo tahun 2018 dengan realisasinya.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik atau semakin rendah realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin jelek, dengan menggunakan rumus berikut :

Capaian Indikator Kinerja = ( Realisasi/Rencana ) x 100 %

Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pada level sasaran dan kegiatan. Pengukuran dengan menggunakan indikator kinerja pada level sasaran digunakan untuk menunjukkan secara langsung kaitan antara sasaran dengan indikator kinerjanya, sehingga keberhasilan sasaran berdasarkan rencana kinerja tahunan yang ditetapkan dapat dilihat dengan jelas.

Juga, untuk memberikan penilaian yang lebih independen melalui indikator-indikator outcomes atau minimal outputs dari kegiatan yang terkait langsung dengan sasaran yang diinginkan. Sehingga dapat dievaluasi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:  PER/09/M.PAN/5/2007  tentang  Pedoman  Umum  Penetapan  Indikator Kinerja  Utama  di  Lingkungan  Instansi  Pemerintah, maka ditetapkanlah indikator kinerja utama Dinas Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, antara lain :

  1. Skor PPH;
  2. Produktivitas tanaman perkebunan;
  3. Persentase kenaikan populasi ternak;
  4. Persentase kenaikan produksi ikan konsumsi;
  5. Persentase komoditas pertanian dan perikanan yang tersertifikasi;
  6. Indeks Kepuasan Masyarakat;
  7. Nilai Evaluasi SAKIP Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;

 

Capaian  kinerja  sasaran  diperoleh  berdasarkan  pengukuran  atas  indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas  capaian indikator kinerja sasaran.

Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokkan dalam skala pengukuran sebagai berikut :

85 < 100 :    Sangat Berhasil

70 <85     :    Berhasil

55 < 70   :    Cukup Berhasil

0 < 55      :    Tidak Berhasil

Upaya pengukuran kinerja diakui tidak selalu mudah karena hasil capaian suatu indikator tidak semata-mata merupakan output dari suatu program atau sumber dana, tetapi merupakan akumulasi, korelasi, dan sinergi antara berbagai program. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak dapat diklaim sebagai hasil dari suatu sumber dana atau oleh suatu pihak saja.

Berdasarkan hasil pengukuran, tingkat pencapaian  kinerja  sasaran  Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun  2018 dapat digambarkan sebagai berikut :

Dari tabel di atas, jumlah keseluruhan sasaran sebanyak 4 (empat) sasaran dengan kategori capaian sasaran strategis sangat berhasil (90,88%). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat capaian sasaran program Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 yang telah mencapai target yang telah ditetapkan, bahkan melampaui target. Meskipun demikian terdapat beberapa sasaran strategis yang masih dibawah target yang diinginkan.

 Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di : LKj IP 2018 Dispaperkan

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo

Tahun 2017 

Pendahuluan

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2017, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2017 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja dan dokumen perencanaan. Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja PD, Perjanjian Kinerja (PK), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah (Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo) dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran.

 

Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :

  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan pada tahun berikutnya.

 

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo mempunyai fungsi sebagai : 

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta kesekretariatan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  4. pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  5. pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  6. pengendalian dan penanggulangan bencana alam lingkup pangan, pertanian, dan perikanan;
  7. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
  8. pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan perikanan;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
  10. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  11. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT Dinas; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten  Wonosobo Nomor  03 Tahun 2014  tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Struktur Organisasi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

 

2. Sekretariat, terdiri dari 3 Sub Bagian ,yaitu :

  • Sub Bagian Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan;
  • Sub Bagian Umum dan Aset.

 

3. Bidang terdiri dari 6 Bidang :

  • Bidang Bina Program dan Penyuluhan, terdiri dari:
  1. Seksi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Seksi Penyuluahan;
  3. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Program.
  • Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari :
  1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
  3. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.
  • Bidang Perikanan, terdiri dari :
  1. Seksi Produksi dan Perlindungan;
  2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Prasarana dan Sarana.
  • Bidang Perkebunan dan Hortikultura, terdiri dari :
  1. Seksi Produksi dan Perlindungan;
  2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Prasarana dan Sarana.
  • Bidang Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
  1. Seksi Kesehatan Hewan;
  2. Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;
  3. Seksi Perbibitan dan Produksi.
  • Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :
  1. Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  2. Seksi Prasarana dan Sarana;
  3. Seksi Produksi dan Perlindungan.

 

4. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. UPT Balai Benih Ikan (BBI);
  2. UPT Balai Benih Sariaji;
  3. UPT PPT PP;
  4. UPT Rumah Potong Hewan (RPH);

 

5. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Sumberdaya

Keadaan Pegawai

  • Jumlah Pegawai

Sampai dengan akhir tahun 2017 Pegawai Dinas Pangan, Pertanian Kabupaten Wonosobo berjumlah 180 orang dengan rincian menurut jenis pendidikan adalah sebagai berikut :

S2 : 7 orang
S1 : 83 orang
D4 : 4 orang
Sarmud/D3 : 36 orang
SLTA : 44 orang
SLTP : 5 orang
SD : 1 orang
Jumlah :  180 Orang

Sedangkan menurut golongan ruang sebagai berikut :

Gol. IV/c : 2 orang
Gol. IV/b : 8 orang
Gol. IV/a : 11 orang
Gol. III/d : 49 orang
Gol. III/c : 18 orang
Gol. III/b : 26 orang
Gol. III/a : 31 orang
Gol. II/d : 9 orang
Gol. II/c : 17 orang
Gol. II/b : 2 orang
Gol. II/a : 7 orang
Gol. I/a : – orang
Gol. I/c : 2 orang
Jumlah : 180 Orang

 

Isu Stategis

Berdasarkan review faktor­faktor pelayanan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo serta Rencana Tata Ruang Wilayah, maka dapat diketahui isu­isu strategis yang dihadapi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobor sebagai berikut :

  1. Tingginya laju konversi lahan pertanian ke non pertanian;
  2. Semakin terbatasnya sumberdaya manusia petani akibat generasi muda kurang tertarik untuk pengembangan usaha di bidang pertanian;
  3. Liberalisasi perdagangan internasional (MEA, APEC) mengakibatkan masuknya produk pertanian/perikanan impor yang dapat mengancam kelangsungan usaha petani lokal. Diperlukan perhatian yang serius dan upaya berkesinambungan untuk mendorong peningkatan daya saing produk pertanian dan perikanan.
  4. Perubahan iklim global, menyebabkan wabah penyakit hewan, baik itu wabah yang baru muncul dan yang muncul kembali (emerging and re­emerging animal diseases) yang dapat menular ke manusia (zoonosis). Wabah zoonosis dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap aspek ekonomi, sosial. Sehingga, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular yang lebih intensif;
  5. Belum terintegrasinya usaha pengembangan pertanian dan perikanan, dengan potensi sumber daya alam di daerah. Hal ini akibat belum terpadunya pengembangan wilayah dengan pengembangan komoditas unggula Sehingga, menyulitkan dalam penentuan alokasi kegiatan yang tepat untuk masing­masing wilayah (tidak fokus kepada wilayah pengembangan komoditas unggulan). Karena itu, diperlukan integrasi antara pengembangan wilayah dan pengembangan pertanian/perikanan unggulan, dengan menetapkan wilayah pengembangan pertanian/perikanan sebagai Pusat Kegiatan Masyarakat, melalui revitalisasi kawasan pertanian/perikanan;
  6. Berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 2009, pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di Rumah Potong yang berstandar NKV guna menjamin terpenuhinya standar aman, sehat, utuh dan halal. Namun, masih banyak pemotongan illegal diluar RPH. Sehingga, masih perlu dilakukan sosialisasi mengenai standar daging yang ASUH.
  7. Fluktuasi harga ternak yang membuat usaha peternakan rakyat mengalami pasang surut sehingga membuat minat masyarakat untuk beternak rendah

 

 

 

Untuk lebih lengkapnya bisa diunduh di : LKj IP DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN 2017