Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2018

 

CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

Pengukuran tingkat capaian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, digunakan untuk mengetahui keberhasilan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun 2018. Pengukuran keberhasilan tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo tahun 2018 dengan realisasinya.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik atau semakin rendah realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin jelek, dengan menggunakan rumus berikut :

Capaian Indikator Kinerja = ( Realisasi/Rencana ) x 100 %

Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pada level sasaran dan kegiatan. Pengukuran dengan menggunakan indikator kinerja pada level sasaran digunakan untuk menunjukkan secara langsung kaitan antara sasaran dengan indikator kinerjanya, sehingga keberhasilan sasaran berdasarkan rencana kinerja tahunan yang ditetapkan dapat dilihat dengan jelas.

Juga, untuk memberikan penilaian yang lebih independen melalui indikator-indikator outcomes atau minimal outputs dari kegiatan yang terkait langsung dengan sasaran yang diinginkan. Sehingga dapat dievaluasi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:  PER/09/M.PAN/5/2007  tentang  Pedoman  Umum  Penetapan  Indikator Kinerja  Utama  di  Lingkungan  Instansi  Pemerintah, maka ditetapkanlah indikator kinerja utama Dinas Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Wonosobo, antara lain :

  1. Skor PPH;
  2. Produktivitas tanaman perkebunan;
  3. Persentase kenaikan populasi ternak;
  4. Persentase kenaikan produksi ikan konsumsi;
  5. Persentase komoditas pertanian dan perikanan yang tersertifikasi;
  6. Indeks Kepuasan Masyarakat;
  7. Nilai Evaluasi SAKIP Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;

 

Capaian  kinerja  sasaran  diperoleh  berdasarkan  pengukuran  atas  indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas  capaian indikator kinerja sasaran.

Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokkan dalam skala pengukuran sebagai berikut :

85 < 100 :    Sangat Berhasil

70 <85     :    Berhasil

55 < 70   :    Cukup Berhasil

0 < 55      :    Tidak Berhasil

Upaya pengukuran kinerja diakui tidak selalu mudah karena hasil capaian suatu indikator tidak semata-mata merupakan output dari suatu program atau sumber dana, tetapi merupakan akumulasi, korelasi, dan sinergi antara berbagai program. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak dapat diklaim sebagai hasil dari suatu sumber dana atau oleh suatu pihak saja.

Berdasarkan hasil pengukuran, tingkat pencapaian  kinerja  sasaran  Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun  2018 dapat digambarkan sebagai berikut :

Dari tabel di atas, jumlah keseluruhan sasaran sebanyak 4 (empat) sasaran dengan kategori capaian sasaran strategis sangat berhasil (90,88%). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat capaian sasaran program Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 yang telah mencapai target yang telah ditetapkan, bahkan melampaui target. Meskipun demikian terdapat beberapa sasaran strategis yang masih dibawah target yang diinginkan.

 Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di : LKj IP 2018 Dispaperkan