Ayo Dukung dan Sukseskan Jambore Peternakan Nasional 2017

Ayo Dukung dan Sukseskan Jambore Peternakan Nasional 2017

Posted by Kementerian Pertanian Republik Indonesia on Sunday, September 17, 2017

Harga Eceran Tertinggi Beras Mulai Berlaku Tanggal 1 September 2017

Pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua lewat mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan tersebut diatur mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2018), di untuk pasar becek hingga ritel modern.

Menteri Perdagangan (Mendag), Engartiasto Lukita, menjelaskan HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras.

Sehingga di wilayah-wilayah tersebut harga beras medium yang ditetapkan Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp 500.

“HET ini berlaku baik di pasar tradisional maupun di ritel modern. Dengan demikian, ketentuan yang ada ini kita akan bisa menjaga daya beli masyarakat, akan bisa kita maintain terus, dan diharapkan (harga) tidak boleh lebih dari itu,”” ujar Enggar beberapa hari lalu.

Di luar beras medium dan premium, Kemendag menetapkan kategori beras khusus, yang mana penetapan harganya akan diatur terpisah dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Ada 3 kategori beras. Beras medium, beras premium, dan beras khusus. Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated namun secara sederhana, simplifikasi,” tutur Enggar.

Cabut izin usaha

Menurut Enggar, kebijakan HET disetujui sudah pedagang beras. Penolakan hanya datang dari segelintir, sehingga tak akan mempengaruhi pedagang beras.

“Enggak akan. Pedagang juga mayoritas menyetujui dan minta cepat dikeluarkan. Yang menolak mungkin beberapa orang, apa kita harus turuti? Jadi enggak usah khawatir, Insya Allah terkendali,” ujarnya.

detikFinance

Permendag 57 – 2017 tentang HET Beras

Pemerintah Siap Wujudkan Sistem Perberasan Berkeadilan

Pemerintah kembali tegaskan komitmennya untuk wujudkan sistem perberasan yang berkeadilan, dari hulu hingga hilir.

Di tingkat hulu, Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. Kementan melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk mencapai visi tersebut.

“Kami menjalankan kebijakan pro petani dengan refocusing anggaran, yaitu dengan memperbesar porsi  anggaran untuk belanja sarana dan prasana produksi,” papar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Momon Rusmono saat mewakili Menteri Pertanian di acara Diskusi Terbuka Perberasan Tingkat Nasional yang diselenggarakan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) di Hotel Diamond, Solo (25/8).

Keberhasilan Indonesia capai swasembada beras tidak terlepas dari pemanfaatan anggaran yang dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur pertanian maupun pengadaan bantuan sarana pertanian.  dapat digunakan petani untuk meningkatkan produktivitas beras.

Komitmen untuk wujudkan sistem perberasan yang berkeadilan juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito.
Enggar mengungkapkan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perberasan yang berkeadilan bagi semua pihak, baik petani, pengusaha, maupun konsumen. Melalui kebijakan ini, diharapkan harga beras akan lebih terkendali, serta hubungan antara pengusaha penggiling besar dan kecil lebih harmonis.

Enggartiasto menyampaikan bahwa penetapan HET adalah implementasi dari perintah Presiden Jokowi bahwa Pemerintah harus dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Beras sebagai  komponen tertinggi inflasi, mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah. Tingkat inflasi yang tinggi akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Untuk itu, Pemerintah akan berusaha menahan inflasi, termasuk dengan mengendalikan harga beras. “Pemerintah tidak mungkin membiarkan harga liar, dan kami pun tidak akan membiarkan pasar dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar,” ucap Enggar.

Lebih lanjut, Enggar menyampaikan bahwa penetapan HET dilakukan melalui proses panjang serta hasil dari diskusi dengan kelompok-kelompok pemangku kepentingan. ” Ini bukan proses yang mudah dalam menerjemahkan perintah Presiden agar ada sistem tata niaga yang seadil-adilnya. Dengan varietas beras yang beraneka ragam, kami berusaha mengelompokkan beras ke dalam tiga kategori, yaitu medium, premium, dan khusus. Ini hanya bisa ditentukan melalui proses dialog dengan berbagai pihak,” tegas Enggar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan bahwa KPPU bertugas mengawasi tata niaga beras, di antaranya dengan memastikan bahwa  tidak ada pengusaha penggilingan kecil yang dicurangi oleh pengusaha besar yg cenderung lebih mampu mengendalikan pasar. “Bila ada indikasi praktik-praktik kecurangan pengusaha besar yg menyulitkan pengusaha kecil, tugas kami untuk melakukan penegakan hukum. Salah satu yg bisa kami lakukan adalah menjalin komitmen baik dengan Menteri Perdagangan,  Menteri Pertanian, dan Ketua Tim Satgas Pangan, untuk membangun ekonomi  berazaskan manfaat yg seimbang dan adil, dari petani sampai konsumen,” ungkap Rauf.

Rapat Koordinasi Antisipasi Hama dan Penyakit Tanaman serta Dampak Perubahan Iklim

Kementerian Pertanian gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Hama dan Penyakit Tanaman serta Dampak Perubahan Iklim. Hadir pada kegiatan ini Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, jajaran Eselon I Kementan, para kepala dinas provinsi/kabupaten dan para Brigade Hama , Penyakit dan Kekeringan.

Pada kesempatan ini, Amran menegaskan luas tanaman yang diserang oleh hama jauh di bawah ambang batas toleransi. Pasalnya fakta yang terjadi, luas lahan sawah yang terserang hama hanya 64 ribu ha atau 0,42 persen dari total lahan sawah nasional.

“Kenyataan lapangan data se-Indonesia, serangan hanya 0,42 persen. Ambang batas untuk serangan hama 5 persen,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Hama dan Penyakit Tanaman serta Dampak Perubahan Alam di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (4/9/2017).

Dikirim oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 4 September 2017