Harga Eceran Tertinggi Beras Mulai Berlaku Tanggal 1 September 2017

Pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua lewat mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan tersebut diatur mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2018), di untuk pasar becek hingga ritel modern.

Menteri Perdagangan (Mendag), Engartiasto Lukita, menjelaskan HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras.

Sehingga di wilayah-wilayah tersebut harga beras medium yang ditetapkan Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp 500.

“HET ini berlaku baik di pasar tradisional maupun di ritel modern. Dengan demikian, ketentuan yang ada ini kita akan bisa menjaga daya beli masyarakat, akan bisa kita maintain terus, dan diharapkan (harga) tidak boleh lebih dari itu,”” ujar Enggar beberapa hari lalu.

Di luar beras medium dan premium, Kemendag menetapkan kategori beras khusus, yang mana penetapan harganya akan diatur terpisah dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Ada 3 kategori beras. Beras medium, beras premium, dan beras khusus. Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated namun secara sederhana, simplifikasi,” tutur Enggar.

Cabut izin usaha

Menurut Enggar, kebijakan HET disetujui sudah pedagang beras. Penolakan hanya datang dari segelintir, sehingga tak akan mempengaruhi pedagang beras.

“Enggak akan. Pedagang juga mayoritas menyetujui dan minta cepat dikeluarkan. Yang menolak mungkin beberapa orang, apa kita harus turuti? Jadi enggak usah khawatir, Insya Allah terkendali,” ujarnya.

detikFinance

Permendag 57 – 2017 tentang HET Beras