Keterbukaan informasi publik merupakan wujud tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun demikian, demi melindungi kepentingan yang lebih besar—seperti perlindungan data pribadi, kerahasiaan negara, serta kelancaran proses penegakan hukum—terdapat informasi tertentu yang sifatnya dikecualikan untuk diakses secara terbuka oleh publik.
Di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Wonosobo, pengelolaan klasifikasi dokumen rahasia ini berpedoman pada Keputusan resmi mengenai Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Melalui ketetapan ini, masyarakat dapat mengetahui jenis informasi yang dibatasi aksesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui dokumen ini, informasi yang diatur pengecualiannya secara garis besar mencakup:
- Data Pribadi & Kependudukan: Informasi menyangkut riwayat hidup, data pribadi aparatur, Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data warga yang dilindungi undang-undang.
- Informasi Rahasia & Terbatas: Meliputi rahasia dagang perusahaan/investor, bank soal beserta kunci jawaban, serta data spesifik yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Operasional & Penindakan: Dokumen atau rencana kegiatan khusus seperti rencana operasi penindakan peraturan daerah serta kegiatan intelijen yang memerlukan kerahasiaan demi keamanan dan ketertiban.
Kami berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban melindungi data yang sifatnya rahasia demi kebaikan bersama.
👉 Silakan unduh dokumen lengkap SK Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 melalui tautan di bawah ini: