Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Di Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo, kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan akses yang mudah, cepat, andal, dan akurat bagi masyarakat maupun para pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi seputar kebijakan, program, serta layanan publik.
Melalui penerbitan Keputusan Kepala Dinas mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) ini, kami menyediakan pedoman komprehensif mengenai klasifikasi informasi yang dikelola oleh instansi kami, yang mencakup:
- Informasi Berkala: Berbagai laporan kinerja, laporan keuangan, serta ringkasan program rutin yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada publik.
- Informasi Serta-Merta & Setiap Saat: Keterangan mengenai kebijakan, dokumen teknis, dan arsip pelayanan yang dapat diakses guna mendukung transparansi dan partisipasi aktif masyarakat di sektor pangan, pertanian, dan perikanan.
- Pengelolaan & Pelayanan Informasi: Penegasan atas unit kerja serta penanggung jawab penguasaan informasi untuk memastikan pemenuhan hak pemohon informasi publik berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami percaya bahwa keterbukaan ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah, petani, pelaku perikanan, dan seluruh masyarakat Wonosobo dalam mengawal pembangunan sektor pangan yang lebih maju.
👉 Silakan unduh dokumen lengkap SK Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 melalui tautan di bawah ini: