Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, efektif, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo telah menetapkan susunan keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Nomor: 500-6/00 /2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.


Dokumen SK PPID ini dapat diunduh melalui tautan di bawah ini untuk keperluan transparansi dan informasi layanan publik:

📥 [Unduh Dokumen SK PPID Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo Tahun 2026]