1. Permohonan Nara Sumber
| Jangka waktu | 3 (tiga) hari kerja |
| Biaya / tarif | Rp 0 (gratis) |
| Produk layanan | Surat Jawaban Permohonan Nara Sumber |
| Lokasi layanan | Sekretariat Dinas / Bidang-bidang teknis |
Persyaratan:
- Surat permohonan
Prosedur:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
- Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan nara sumber.
2. Permohonan Data dan Informasi
| Jangka waktu | 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya / tarif | Rp 0 (gratis) |
| Produk layanan | Surat Jawaban Permohonan Data dan Informasi |
| Lokasi layanan | Sekretariat Dinas / Bidang-bidang teknis |
Persyaratan:
- Surat permohonan
- Fotokopi kartu identitas
Prosedur:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
- Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan data dan informasi.
3. Permohonan Rekomendasi Penyaluran Beras Cadangan Pangan Kabupaten
| Jangka waktu | 3 (tiga) hari kerja |
| Biaya / tarif | Rp 0 (gratis) |
| Produk layanan | Surat Jawaban atas Permohonan Rekomendasi Penyaluran Beras Cadangan Pangan Kabupaten |
| Lokasi layanan | Bidang Ketahanan Pangan |
Persyaratan: Surat permohonan dari Pemerintah Kecamatan, dengan menyebutkan data/informasi tentang:
- Laporan jenis kejadian bencana alam/non alam
- Nama korban
- Jumlah korban
- Waktu terjadinya bencana
- Alamat korban
- Kisaran kerugian materiil (rusak berat/ringan)
- Foto bencana
Prosedur:
- Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
- Pelaksanaan verifikasi administrasi dan teknis.
- Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan rekomendasi penyaluran beras cadangan pangan kabupaten.
4. Permohonan Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
| Jangka waktu | 12 (dua belas) hari kerja |
| Biaya / tarif | Rp 0 (gratis) |
| Produk layanan | Surat Jawaban atas Permohonan Penerbitan Registrasi PSAT-PDUK |
| Lokasi layanan | Bidang Ketahanan Pangan |
Persyaratan:
- Surat permohonan
- Persyaratan administrasi:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi NIB (Nomor Ijin Berusaha)
- Fotokopi surat penetapan bagi Kelompok Tani / Gapoktan, jika usulan atas nama kelompok tani
- Fotokopi surat keterangan domisili usaha
- Persyaratan teknis:
- Denah ruang penanganan produk
- Informasi produk
- Bagan alur produksi
- Rancangan label dan kemasan
- Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi
Prosedur:
- Pemohon mengirim surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
- Pelaksanaan verifikasi/penilaian administrasi dan teknis di lapangan oleh Tim OKKPD.
- Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan penerbitan registrasi PSAT-PDUK.
5. Permohonan Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan dan ATR
| Jangka waktu | 1 (satu) hari kerja |
| Biaya / tarif | Rp 0 (gratis) |
| Produk layanan | Data dan informasi hasil pemeriksaan kebuntingan dan ATR sesuai permohonan |
| Lokasi layanan | Bidang PKH |
Persyaratan: Permohonan pelayanan, dilengkapi dengan:
- Identitas pemohon dan alamat lengkap
- Jenis layanan yang diminta
- Data teknis hewan ternak
Prosedur:
- Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo cq. Kepala Bidang PKH / Pelaksana Teknis.
- Pelaksanaan pemeriksaan kebuntingan dan ATR sesuai dengan permohonan.
- Pemohon menerima data dan informasi hasil pemeriksaan kebuntingan dan ATR.
6. Permohonan Pelayanan Pengobatan Massal
| Jangka waktu | 3 (tiga) hari kerja |
| Biaya / tarif | Rp 0 (gratis) |
| Produk layanan | Surat Jawaban atas Permohonan Pengobatan Ternak Massal |
| Lokasi layanan | Bidang PKH |
Persyaratan:
- Surat permohonan
- Data administrasi dan teknis (nama kelompok, alamat, jenis dan jumlah ternak, pengobatan yang diminta, waktu dan tempat pelaksanaan pengobatan massal)
Prosedur:
- Pemohon mengirim surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
- Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan pengobatan ternak massal.
7. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
| Jangka waktu | 1 (satu) hari kerja |
| Biaya / tarif | Rp 0 (gratis) |
| Produk layanan | Surat Jawaban atas Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) |
| Lokasi layanan | Bidang PKH |
Persyaratan:
- Surat permohonan
- Data administrasi (identitas pemohon)
- Data teknis terkait hewan ternak
Prosedur:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
- Pelaksanaan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak.
- Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan penerbitan SKKH.
8. Pelayanan Pemotongan Hewan (UPTD Rumah Potong Hewan Wonosobo)
| Jangka waktu | 60 menit/ekor |
| Biaya / tarif | Retribusi Rumah Potong Hewan Rp 25.000,- |
| Produk layanan | Pemakaian fasilitas Rumah Pemotongan Hewan |
| Lokasi layanan | UPTD RPH Kabupaten Wonosobo, Jl. Letjend S. Parman Km 1,5 Kramatan Wonosobo |
Persyaratan:
- Jenis hewan potong sapi atau kerbau
- KTP (identitas pengguna layanan)
- SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
- SKSR (Surat Keterangan Status Reproduksi) untuk hewan potong betina
Prosedur:
- Pengguna layanan membawa hewan potong ke RPH, mendaftar dan menyerahkan surat/dokumen yang disyaratkan.
- Penerimaan dan penampungan hewan: hewan diturunkan dengan hati-hati, dokumen diperiksa, lalu hewan diistirahatkan sekitar 12 jam sebelum dipotong (dipuasakan tetapi disediakan air minum).
- Pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk. Hewan yang sakit atau diduga sakit tidak boleh dipotong dan dipisahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Persiapan penyembelihan: ruang dan peralatan dibersihkan, hewan dibersihkan dengan air lalu digiring ke ruang pemotongan.
- Penyembelihan oleh juru sembelih halal sesuai syariat Islam.
- Pengulitan dan pengeluaran jeroan, dengan memisahkan jeroan merah dan jeroan hijau.
- Pemeriksaan postmortem terhadap kepala, isi rongga dada, isi rongga perut dan karkas.
- Pembelahan karkas dan pelayuan.
- Pemungutan retribusi dan penyerahan Surat Keterangan Daging (SKKD).
- Pengangkutan karkas/daging dengan angkutan khusus yang tertutup; jeroan dan hasil sampingan diangkut dalam wadah terpisah.
Pengaduan, saran dan masukan: disampaikan langsung atau tertulis ke UPTD Rumah Potong Hewan Wonosobo, atau melalui email [email protected].
9. Surat Keterangan Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Tertentu
| Jangka waktu | 1 (satu) hari kerja |
| Biaya / tarif | Rp 0 (gratis) |
| Produk layanan | Surat Jawaban atas Permohonan Surat Keterangan Pembelian BBM |
| Lokasi layanan | Bidang Tanaman Pangan |
Persyaratan:
- Surat permohonan
- Data administrasi (identitas pemohon)
Prosedur:
- Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
- Pelaksanaan verifikasi administrasi dan pemeriksaan dokumen.
- Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan surat keterangan pembelian BBM bersubsidi.
Mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Pengaduan
Pejabat pengelola pengaduan: Kasubag Umum
Telepon: (0286) 321036
Email: [email protected]
Alamat: Jl. Letjend S. Parman Km. 02, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo
Dasar Hukum
Layanan 1 dan 2 (informasi publik)
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permenpan-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Perbup Wonosobo No. 27 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
Layanan 3 (beras cadangan pangan)
- Permentan RI No. 11/Permentan/KN.130/2018 tentang penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
- Perbup Wonosobo No. 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Kabupaten Wonosobo
Layanan 4 (PSAT-PDUK)
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko
- Permentan No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Permentan No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Layanan 5, 6 dan 7 (peternakan dan kesehatan hewan)
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014
- PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
- Permentan No. 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
- SK Mentan No. 4026/Kpts/OT.140/4/2013 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis
- Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Layanan 8 (pemotongan hewan)
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009
- PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
- Permentan No. 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
- Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
- Perda Kab. Wonosobo No. 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
- Perbup Wonosobo No. 72 Tahun 2016 tentang rincian tugas Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan
- Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Layanan 9 (BBM bersubsidi)
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019
Ditetapkan di Wonosobo, 23 Mei 2022 (layanan 9: 9 September 2023)
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo