1. Permohonan Nara Sumber

Jangka waktu3 (tiga) hari kerja
Biaya / tarifRp 0 (gratis)
Produk layananSurat Jawaban Permohonan Nara Sumber
Lokasi layananSekretariat Dinas / Bidang-bidang teknis

Persyaratan:

  1. Surat permohonan

Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
  2. Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan nara sumber.

2. Permohonan Data dan Informasi

Jangka waktu10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja
Biaya / tarifRp 0 (gratis)
Produk layananSurat Jawaban Permohonan Data dan Informasi
Lokasi layananSekretariat Dinas / Bidang-bidang teknis

Persyaratan:

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi kartu identitas

Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
  2. Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan data dan informasi.

3. Permohonan Rekomendasi Penyaluran Beras Cadangan Pangan Kabupaten

Jangka waktu3 (tiga) hari kerja
Biaya / tarifRp 0 (gratis)
Produk layananSurat Jawaban atas Permohonan Rekomendasi Penyaluran Beras Cadangan Pangan Kabupaten
Lokasi layananBidang Ketahanan Pangan

Persyaratan: Surat permohonan dari Pemerintah Kecamatan, dengan menyebutkan data/informasi tentang:

  1. Laporan jenis kejadian bencana alam/non alam
  2. Nama korban
  3. Jumlah korban
  4. Waktu terjadinya bencana
  5. Alamat korban
  6. Kisaran kerugian materiil (rusak berat/ringan)
  7. Foto bencana

Prosedur:

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
  2. Pelaksanaan verifikasi administrasi dan teknis.
  3. Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan rekomendasi penyaluran beras cadangan pangan kabupaten.

4. Permohonan Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

Jangka waktu12 (dua belas) hari kerja
Biaya / tarifRp 0 (gratis)
Produk layananSurat Jawaban atas Permohonan Penerbitan Registrasi PSAT-PDUK
Lokasi layananBidang Ketahanan Pangan

Persyaratan:

  1. Surat permohonan
  2. Persyaratan administrasi:
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi NIB (Nomor Ijin Berusaha)
    • Fotokopi surat penetapan bagi Kelompok Tani / Gapoktan, jika usulan atas nama kelompok tani
    • Fotokopi surat keterangan domisili usaha
  3. Persyaratan teknis:
    • Denah ruang penanganan produk
    • Informasi produk
    • Bagan alur produksi
    • Rancangan label dan kemasan
    • Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi

Prosedur:

  1. Pemohon mengirim surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
  2. Pelaksanaan verifikasi/penilaian administrasi dan teknis di lapangan oleh Tim OKKPD.
  3. Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan penerbitan registrasi PSAT-PDUK.

5. Permohonan Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan dan ATR

Jangka waktu1 (satu) hari kerja
Biaya / tarifRp 0 (gratis)
Produk layananData dan informasi hasil pemeriksaan kebuntingan dan ATR sesuai permohonan
Lokasi layananBidang PKH

Persyaratan: Permohonan pelayanan, dilengkapi dengan:

  1. Identitas pemohon dan alamat lengkap
  2. Jenis layanan yang diminta
  3. Data teknis hewan ternak

Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo cq. Kepala Bidang PKH / Pelaksana Teknis.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan kebuntingan dan ATR sesuai dengan permohonan.
  3. Pemohon menerima data dan informasi hasil pemeriksaan kebuntingan dan ATR.

6. Permohonan Pelayanan Pengobatan Massal

Jangka waktu3 (tiga) hari kerja
Biaya / tarifRp 0 (gratis)
Produk layananSurat Jawaban atas Permohonan Pengobatan Ternak Massal
Lokasi layananBidang PKH

Persyaratan:

  1. Surat permohonan
  2. Data administrasi dan teknis (nama kelompok, alamat, jenis dan jumlah ternak, pengobatan yang diminta, waktu dan tempat pelaksanaan pengobatan massal)

Prosedur:

  1. Pemohon mengirim surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
  2. Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan pengobatan ternak massal.

7. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Jangka waktu1 (satu) hari kerja
Biaya / tarifRp 0 (gratis)
Produk layananSurat Jawaban atas Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
Lokasi layananBidang PKH

Persyaratan:

  1. Surat permohonan
  2. Data administrasi (identitas pemohon)
  3. Data teknis terkait hewan ternak

Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo.
  2. Pelaksanaan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak.
  3. Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan penerbitan SKKH.

8. Pelayanan Pemotongan Hewan (UPTD Rumah Potong Hewan Wonosobo)

Jangka waktu60 menit/ekor
Biaya / tarifRetribusi Rumah Potong Hewan Rp 25.000,-
Produk layananPemakaian fasilitas Rumah Pemotongan Hewan
Lokasi layananUPTD RPH Kabupaten Wonosobo, Jl. Letjend S. Parman Km 1,5 Kramatan Wonosobo

Persyaratan:

  1. Jenis hewan potong sapi atau kerbau
  2. KTP (identitas pengguna layanan)
  3. SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
  4. SKSR (Surat Keterangan Status Reproduksi) untuk hewan potong betina

Prosedur:

  1. Pengguna layanan membawa hewan potong ke RPH, mendaftar dan menyerahkan surat/dokumen yang disyaratkan.
  2. Penerimaan dan penampungan hewan: hewan diturunkan dengan hati-hati, dokumen diperiksa, lalu hewan diistirahatkan sekitar 12 jam sebelum dipotong (dipuasakan tetapi disediakan air minum).
  3. Pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk. Hewan yang sakit atau diduga sakit tidak boleh dipotong dan dipisahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  4. Persiapan penyembelihan: ruang dan peralatan dibersihkan, hewan dibersihkan dengan air lalu digiring ke ruang pemotongan.
  5. Penyembelihan oleh juru sembelih halal sesuai syariat Islam.
  6. Pengulitan dan pengeluaran jeroan, dengan memisahkan jeroan merah dan jeroan hijau.
  7. Pemeriksaan postmortem terhadap kepala, isi rongga dada, isi rongga perut dan karkas.
  8. Pembelahan karkas dan pelayuan.
  9. Pemungutan retribusi dan penyerahan Surat Keterangan Daging (SKKD).
  10. Pengangkutan karkas/daging dengan angkutan khusus yang tertutup; jeroan dan hasil sampingan diangkut dalam wadah terpisah.

Pengaduan, saran dan masukan: disampaikan langsung atau tertulis ke UPTD Rumah Potong Hewan Wonosobo, atau melalui email [email protected].


9. Surat Keterangan Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Tertentu

Jangka waktu1 (satu) hari kerja
Biaya / tarifRp 0 (gratis)
Produk layananSurat Jawaban atas Permohonan Surat Keterangan Pembelian BBM
Lokasi layananBidang Tanaman Pangan

Persyaratan:

  1. Surat permohonan
  2. Data administrasi (identitas pemohon)

Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo.
  2. Pelaksanaan verifikasi administrasi dan pemeriksaan dokumen.
  3. Pemohon menerima surat jawaban atas permohonan surat keterangan pembelian BBM bersubsidi.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.


Pengaduan

Pejabat pengelola pengaduan: Kasubag Umum
Telepon: (0286) 321036
Email: [email protected]
Alamat: Jl. Letjend S. Parman Km. 02, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo

Dasar Hukum

Layanan 1 dan 2 (informasi publik)

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Permenpan-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Perbup Wonosobo No. 27 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan

Layanan 3 (beras cadangan pangan)

  • Permentan RI No. 11/Permentan/KN.130/2018 tentang penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
  • Perbup Wonosobo No. 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Kabupaten Wonosobo

Layanan 4 (PSAT-PDUK)

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko
  • Permentan No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
  • Permentan No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian

Layanan 5, 6 dan 7 (peternakan dan kesehatan hewan)

  • UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014
  • PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
  • Permentan No. 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
  • SK Mentan No. 4026/Kpts/OT.140/4/2013 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis
  • Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Layanan 8 (pemotongan hewan)

  • UU No. 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009
  • PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
  • Permentan No. 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
  • Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
  • Perda Kab. Wonosobo No. 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
  • Perbup Wonosobo No. 72 Tahun 2016 tentang rincian tugas Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan
  • Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Layanan 9 (BBM bersubsidi)

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  • Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019

Ditetapkan di Wonosobo, 23 Mei 2022 (layanan 9: 9 September 2023)
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo