Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta kesekretariatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
d. pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
e. pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
f. pengendalian dan penanggulangan bencana alam lingkup pangan, pertanian, dan perikanan;
g. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
h. pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan perikanan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
j. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
k. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT Dinas; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.