P2L Solusi Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Corona

Kegiatan P2L merupakan upaya untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan bagi rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga. Dalam rangka mencapai upaya tersebut kegiatan P2L dilakukan melalui pendekatan pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), pemanfaatan sumberdaya lokal (local wisdom), pemberdayaan masyarakat (community engagement), dan berorientasi pemasaran (go to market).
Kegiatan P2L merupakan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat untuk budidaya berbagai jenis tanaman melalui kegiatan kebun bibit, demplot, pertanaman, dan pasca panen serta pemasaran. Kegiatan P2L dapat dilakukan pada lahan tidur dan/atau lahan kosong yang tidak produktif, dan/atau lahan yang ada di sekitar rumah/bangunan tempat tinggal/fasilitas publik, serta lingkungan lainnya dengan batas kepemilikan yang jelas seperti asrama, pondok pesantren, rusun, rumah ibadah dan lainnya. Kegiatan P2L tahun 2020 dilaksanakan melalui Tahap Penumbuhan, Tahap Pengembangan, dan Tahap Pembinaan.

Kegiatan Tahap Penumbuhan merupakan kegiatan P2L yang dialokasikan pada kabupaten/kota prioritas penurunan stunting yang dikeluarkan oleh Bappenas atau daerah prioritas penanganan rentan rawan pangan atau daerah pemantapan tahan pangan berdasarkan peta Food Security Vulnerability Atlas (FSVA). Komponen kegiatan Tahap Penumbuhan terdiri atas (1) kebun bibit, (2) demplot, (3) pertanaman, dan (4) pasca panen dan pemasaran. Setiap
kelompok penerima manfaat kegiatan P2L mendapat pendampingan teknis dan administrasi dari Tim Teknis Kabupaten baik dalam pelaksanaan budidaya berbagai jenis tanaman, pemanfaatan dana, pengemasan hasil
tanaman (fresh handling product), dan pemasaran hasil, serta pelaporan.

Kegiatan Tahap Pengembangan Tahun 2020 merupakan kegiatan lanjutan dari KRPL (Non-Bekerja dan Bekerja) yang ditumbuhkan pada Tahun 2019. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan kapasitas kebun bibit, demplot, dan pertanaman, serta melaksanakan kegiatan pasca panen dan pemasaran. Setiap kelompok penerima manfaat mendapat pendampingan teknis dan administrasi dari Tim Teknis Penganekaragaman Pangan Kabupaten baik dalam pelaksanaan budidaya berbagai jenis tanaman, pemanfaatan dana, pengemasan hasil tanaman (fresh handling product), dan pemasaran hasil, serta pelaporan.