Programa Penyuluhan Pertanian

žPrograma Penyuluhan Pertanian Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah program penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.

žPrograma Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa/Kelurahan adalah perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya yang disusun secara sistematis, sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.

PRINSIP PENYUSUNAN PROGRAMA

  1. Partisipatif, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan melibatkan secara aktif Pelaku Utama, Pelaku Usaha dan Penyuluh pertanian mulai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi;
  2. Bermanfaat, yaitu hasil programa Penyuluhan Pertanian yang sudah disusun pada setiap tingkat administrasi pemerintahan shg mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap Pelaku Utama  dan Pelaku Usaha dalam upaya meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan;
  3. Terpadu, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan program pembangunan pertanian strategis nasional dan daerah, dengan berdasarkan kebutuhan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
  4. Sinergi, yaitu programa Penyuluhan Pertanian pada setiap tingkat administrasi pemerintahan mempunyai hubungan yang bersifat selaras dan saling memperkuat.
  5. Transparan, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan prinsip keterbukaan, sehingga dapat menjamin akses dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan;
  6. Demokratis, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian disusun dengan saling memperhatikan dan menyerasikan program  Pemerintah dan pemerintah daerah dengan kebutuhan serta kepentingan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lainnya;
  7. Bertanggung gugat, yaitu evaluasi programa Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan membandingkan rencana dengan pelaksanaan programa penyuluhan sebelumnya guna mengetahui tingkat capaian, rasionalitas, ketepatan waktu dan permasalahan yang dihadapi.
  8. Specific, Measurable, Actionary,  Realistic, Time Frame (SMART) yaitu perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan kriteria khas, dapat diukur, dapat dikerjakan/dapat dilakukan, sesuai kemampuan dan memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan.
  9. Audience, Behaviour, Condition, Degree (ABCD) yaitu  perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan aspek khalayak sasaran,  perubahan Perilaku yang dikehendaki, kondisi yang akan dicapai,  dan derajat kondisi yang akan dicapai.