SOSIALISASI PEMETAAN LAHAN LP2B (LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN)

Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah melakukan upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. Pemerintah telah menetapkan dalam UU tersebut bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. LP2B dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut dan/atau lahan tidak beririgasi/lahan kering.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pangan P ertanian dan Perikanan berupaya untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada perangkat desa/kelurahan,PPL dan masyarakat.

Perencanaan LP2B diawali dengan penyusunan usulan perencanan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan penelitian. Dalam hal pemberian jaminan hukum, penetapan Rencana LP2B dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Tahunan kabupaten/Kegiatan Sosialisasi Pemetaan Lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dilaksanakan di BLK Wonosobo,  dibuka oleh Bapak Bupati Wonosobo dan dihadiri oleh Assisten Pembangunan Setda,Ketua Komisi B, Kepala Bagian Hukum Setda, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah ATR/BPN Wonosobo dan tamu undangan.